PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil, yaitu warga negara Indonesia yang diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS merupakan salah satu jenis pengadaan ASN, selain PPPK dan Sekdin. PNS memiliki fungsi, tugas, peran, dan gaji yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
![]() |
Ilustrasi PNS |
Pengertian PNS
PNS adalah **warga negara Indonesia** yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang, yang diangkat oleh pejabat yang berwenang, yang diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PNS adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu **profesional** yang bekerja untuk melayani kepentingan umum dan melaksanakan tugas negara yang ditugaskan oleh pemerintah dan lembaga negara.
## Syarat menjadi PNS
Syarat menjadi PNS adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia
- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat mendaftar
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon atau anggota legislatif
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan
- Lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi yang ditunjuk
- Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh instansi yang membuka lowongan
## Alur Pendaftaran PNS
Alur pendaftaran PNS adalah sebagai berikut:
- Calon pelamar mengakses portal [SSCN](https://sscn.bkn.go.id/) untuk melakukan registrasi akun dan pendaftaran online
- Calon pelamar mengisi biodata, unggah dokumen persyaratan, dan memilih formasi jabatan yang diinginkan
- Calon pelamar mencetak kartu pendaftaran online dan kartu ujian
- Calon pelamar mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) yang terdiri dari tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK)
- Calon pelamar yang lulus SKD mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) yang disesuaikan dengan formasi jabatan yang dipilih
- Calon pelamar yang lulus SKB mengikuti verifikasi dokumen dan wawancara oleh instansi yang membuka lowongan
- Calon pelamar yang lolos verifikasi dan wawancara mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS
- CPNS menjalani masa percobaan selama satu tahun dan mengikuti diklat prajabatan
- CPNS yang lulus masa percobaan dan diklat prajabatan mendapatkan SK pengangkatan sebagai PNS
## Jenis-jenis PNS
Jenis-jenis PNS berdasarkan golongan ruang dan jabatan adalah sebagai berikut:
- Golongan I: PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SD, SMP, atau sederajat, dan menduduki jabatan pelaksana
- Golongan II: PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA, D1, D2, atau sederajat, dan menduduki jabatan pelaksana, pelaksana lanjutan, atau pengawas
- Golongan III: PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan S1, D3, atau sederajat, dan menduduki jabatan pengawas, administrator, atau pengawas tingkat lanjutan
- Golongan IV: PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan S2, S3, atau sederajat, dan menduduki jabatan administrator, pengawas tingkat lanjutan, analis, atau ahli
## Tunjangan dan Gaji PNS
Tunjangan dan gaji PNS terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Gaji pokok: besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan ruang, masa kerja, dan peraturan pemerintah yang berlaku
- Tunjangan keluarga: tunjangan yang diberikan kepada PNS yang telah menikah dan memiliki tanggungan keluarga, sebesar 5% dari gaji pokok untuk suami/istri dan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal dua anak
- Tunjangan jabatan: tunjangan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional, besarnya bervariasi sesuai dengan tingkat jabatan dan instansi
- Tunjangan kinerja: tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan penilaian kinerja individu dan unit kerja, besarnya bervariasi sesuai dengan kriteria dan indikator yang ditetapkan
- Tunjangan khusus: tunjangan yang diberikan kepada PNS yang bekerja di daerah tertentu, seperti daerah terpencil, daerah perbatasan, daerah rawan konflik, atau daerah khusus ibukota
- Tunjangan profesi: tunjangan yang diberikan kepada PNS yang memiliki sertifikat profesi sesuai dengan bidang tugasnya, seperti guru, dokter, perawat, akuntan, atau notaris
- Tunjangan lain-lain: tunjangan yang diberikan kepada PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, atau tunjangan bantuan hukum
## Hak dan Kewajiban PNS
Hak dan kewajiban PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban PNS:
- Hak PNS:
- Mendapatkan penghasilan yang layak dan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, resiko, dan prestasi kerja
- Mendapatkan perlindungan, kesejahteraan, dan pengembangan karier
- Mendapatkan bimbingan, pembinaan, dan supervisi dalam melaksanakan tugas
- Mendapatkan penghargaan atas prestasi dan dedikasi kerja
- Mendapatkan perlakuan yang adil, objektif, dan tidak diskriminatif dalam setiap kebijakan kepegawaian
- Mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, saran, kritik, dan pengaduan terkait dengan tugas dan jabatan
- Mendapatkan fasilitas dan sarana kerja yang memadai dan aman
- Mendapatkan cuti, izin, dan dispensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Mendapatkan bantuan hukum apabila diperlukan dalam menjalankan tugas
- Mendapatkan jaminan sosial dan asuransi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Kewajiban PNS:
- Menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
- Menjalankan tugas negara dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik
- Menegakkan disiplin, etika, dan moral ASN dalam setiap perilaku dan tindakan
- Menjaga kehormatan, martabat, dan citra ASN sebagai abdi negara dan abdi masyarakat
Posting Komentar